RAKERDA



Rapat Kerja Daerah (Rakerda) adalah pertemuan kerja tingkat daerah yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga atau organisasi untuk membahas berbagai hal terkait pelaksanaan program kerja, evaluasi kinerja, serta penyusunan strategi ke depan.

 

Tujuan Utama Rakerda

 

  1. Evaluasi Kinerja: Menilai pencapaian target, kendala yang dihadapi, serta efektivitas program yang telah dijalankan selama periode tertentu.
  2. Merumuskan Kebijakan dan Strategi: Menentukan arah kebijakan serta langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan organisasi atau pembangunan daerah.
  3. Sinkronisasi Program: Menyelaraskan program kerja antar unit agar tidak tumpang tindih dan dapat berjalan terkoordinasi.
  4. Penyusunan Rencana Kerja: Menyusun rencana kerja yang jelas dan terarah untuk periode mendatang.

 

Peran MPK dalam Rakerda

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016, Majelis Pertimbangan Kelitbangan (MPK) berperan sebagai forum yang memfasilitasi diskusi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, serta isu-isu sosial yang relevan. Dalam Rakerda, anggota MPK dapat memberikan masukan, saran, serta pemikiran terkait pembangunan daerah, khususnya dalam penyusunan perencanaan kelitbangan seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

 

← Kembali ke Beranda